Sudahkan memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI)? Selain untuk keamanan diri, penggunaan helm berstandar SNI wajib mulai diberlakukan tanggal 1/4/2010. Pelanggaran terhadap peraturan ini, denda ratusan ribu rupiah.Tidak dapat dipungkiri bahwa sebagian besar masyarakat Indonesia hanya mengetahui helm tanpa SNI lebih murah. Sisanya mereka tidak peduli terhadap keselamatan dirinya ketika mengendarai motor dan menggunakan helm asal-asalan.
Namun, bagi anda pengedara sepeda motor perlu berhati-hati. Karena ternyata, saat ini banyak helm SNI palsu yang diproduksi oleh para produsen helm. "Hati-hati banyak helm SNI palsu. Sekarang mulai ada indikasinya," kata Staf Ahli Asosiasi Industri Helm Indonesia (AIHI) Thomas Lim.